Penyidik Tipikor Limpahkan Berkas Korupsi Dana CSR PT RAPP ke Jaksa
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK,
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT RAPP, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (25/10/2023) lalu.
"Ya berkas tahap satu kasus korupsi dana SCR PT RAPP telah dilimpahkan penyidik ke Kejari," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, MH, Kamis (26/10/2023) kemarin.
Sedangkan empat orang yang telah ditetapkan tersangka yakni Ta (46) Kepala Desa (Kades) Pangkalan Terap, kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Kemudian Nr (45) Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap, UM (48) selaku sekertaris tim Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dr (36) selaku Bendahara tim Pemberdayaan Masyarakat Desa. Masih mendekam di dalam sel Polres Pelalawan.
"Para tersangka masih ditahan. Untuk menunggu proses pemeriksaan lanjutan. Seraya menunggu petunjuk Jaksa dari pelimpahan berkas tahap awal ini," sebut mantan Kapolsek Teluk Meranti tersebut.
Atas perbuatan ke empat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang ? Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang ? Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP.
Sementara kasus dugaan korupsi dana CSR berawal adanya bantuan CSR dari PT RAPP sebesar Rp 200 juta pada tahun 2021 untuk pembangunan kebun dan bibit tanah kehidupan kepada masyarakat Pangkalan Terap.
Namun uang diterima oleh tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkalan Terap dari pihak PT RAPP. Dengan disaksikan oleh Kades Pangkalan Terap tidak digunakan sesuai kesepakatan.
Hingga masyarakat tidak terima, karena uang CSR dari PT RAPP tidak dibelikan kebun sesuai lokasi yang disepakati melapor ke Polres Pelalawan dan ditindak lanjuti tim penyidik Tipikor.
Maka Kades Pangkalan Terap bersama tim Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat Desa ditetapkan tersangka, atas dugaan penyalahgunaan bantuan dana CSR dari PT RAPP sebesar Rp 200 juta.
Setelah beberapa waktu lalu ditetapkan tersangka dan kemudian usai menjalani pemeriksaan langsung ditahan tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan. (Sa)
Tulis Komentar